benihbaik_2021-03-18161606313660532aa08f333.jpg
Keagamaan

#KebahagiaanRamadan, Fidyah untuk Bantu Duafa

Rp 500.000

Berakhir

Penggalang Dana

user
Yayasan Rumah Zakat Indonesia ceklis Identitas terverifikasi

Penerima Donasi

anon
Rumah Zakat Identitas terverifikasi user
anon
Rekening Penerima Rekening Penerima terverifikasi user

Hai TemanBaik, kita sebagai umat Muslim harus mempersiapkan diri menuju bulan Ramadan yang penuh berkah. Salah satunya adalah membayar hutang Ramadan tahun lalu sebelum memasuki bulan Ramadan tahun ini. 


Kewajiban puasa di bulan Ramadan kadang tak bisa terlaksana karena halangan (udzur) yang dialami seorang Muslim. Kita mengenal istilah qadha’ dan fidyah untuk menggantinya. Fidyah adalah pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa lagi, perempuan hamil atau menyusui atau orang yang sakit tak kunjung sembuh atau tak ada harapan sembuh menurut diagnosis dokter.

 


Besarnya fidyah itu satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan. 


Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud nabi. Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma atau tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.



Ukuran mud adalah ukuran tapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan, seperti gandum, kurma dan lainnya. Kalau diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud = 675 gram bahan makanan yang mencukupi makan sehari.


Dengan begitu perhitungannya menjadi: (jumlah hutang puasa) x (harga 0,675 kg bahan makanan yang cukup untuk sehari) = jumlah fidyah yang dibayarkan. Misalnya: 

Rp 15.000 (perkiraan harga satu kali makan)  x 3 kali makan: Rp 45.000

Rp 45.000 x 5 hari hutang puasa: Rp 225.000

 

Siapa yang wajib membayar fidyah? Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).



Orang yang meninggalkan puasa adakalanya harus membayar fidyah dan meng-qadha’ puasa, adakalanya diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):

1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan kesehatan anaknya. (Jika dia mengkhawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka dia harus meng-qadha’ saja tanpa harus membayar fidyah).

2. Orang yang terlambat meng-qadha’ puasa sampai datang bulan Ramadan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).


Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’):

1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.

2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, maka harus sekalian dengan lauk-pauknya.


TemanBaik, mari tunaikan fidyah sekaligus berbagi makanan bergizi untuk Teman-temanKita, para duafa bersama Rumah Zakat. Tanam kebaikan selagi masih ada kesempatan.

  • Pencairan Dana Rp 500.000

    Ke rekening ****6001 a/n YAY RUMAH ZAKAT INDONESI

    dana digunakan untuk disalurkan ke dhuafa yang berhak mendapatkan bantuan atas Fidyah via Rumah Zakat
    2021-12-28 20:08:27


Baca Selengkapnyaicon-lihatsemua

Bantu Campaign Lainnya