Pemberdayaan UMKM Wanita Penyintas Kekerasan Seksual dan KDRT
Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat pandemi Covid-19 membuat sebagian besar usaha lokal tutup dan kerugian di sektor pariwisata per bulan sekitar Rp 10 triliun. Data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali tahun 2020 mencatat sebanyak 71.313 tenaga kerja sektor formal di-PHK dan 2.570 orang kehilangan pekerjaan.
Perempuan sebagai kelompok rentan juga mendapat imbas dari situasi pandemi terkait kesejahteraan hidup. Akses dan peluang kerja yang semakin sempit memerlukan upaya untuk membangun penguatan ekonomi agar dapat kembali produktif.
Di sisi lain kondisi pandemi juga mempengaruhi kerentanan perempuan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu faktor resesi ekonomi. Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat 75% selama masa pandemi. Di Bali, berdasarkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali sejak tahun 2018, kasus KDRT mencapai 300-400 kasus per tahunnya. Angka tersebut belum termasuk kasus yang tidak terlaporkan.Oleh karena itu, PLN mengambil peran penting untuk melaksanakan pemberdayaan bagi UMKM Wanita di Bali agar meningkatkan kapasitas bagi para perempuan untuk terus maju dan berkembang
Program Pemberdayaan UMKM Wanita Penyintas Kekerasan Seksual dan KDRT berlangsung mulai 4 November hingga 23 Desember 2022. Acara dibuka dengan seremoni secara online dan ditutup dengan seremoni secara offline yang dihadiri oleh direksi dari PLN, Benih Baik, Indozone, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Program pelatihan terdiri dari 3 (tiga) topik pelatihan. Setiap topik pelatihan terdiri dari 100 peserta yang tersebar di 4 wilayah, yaitu Tabanan, Bangli, Badung, dan Denpasar. Kegiatan pelatihan berupa pembuatan aksesoris, kuliner, dupa, kecantikan, hingga paralegal yang nantinya akan sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan selaku penyintas kekerasan. Harapannya program ini dapat terus berlanjut hingga para peserta bisa secara mandiri meningkatkan ekonomi dan tangguh dalam memperjuangkan hak-hak korban penyintas kekerasan.