faq-img


  • Kegiatan operasional penggalangan dana di BenihBaik.com telah mendapatkan Izin Pengumpulan Uang atau Barang dari Kementerian Sosial Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1208/HUK-UND/2023 (untuk kategori Non Bencana) dan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1228/HUK-PS/2023 (untuk kategori Bencana). Izin-izin tersebut diperbaharui dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Sistem elektronik Benihbaik.com telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private Nomor 000842.01/DJAI.PSE/06/2021 di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Benihbaik.com merupakan merek sistem elektronik yang digagas oleh Andy Flores Noya, Khristiana Anggit Mustikaningrum, dan Firdaus Juli (selanjutnya disebut “Founders”)  yang  bergerak di bidang penggalangan dana donasi (Charity Crowdfunding).

Benihbaik.com dikelola dibawah entitas badan hukum Yayasan Benih Baik Indonesia yang kegiatannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan junctis Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 56/HUK/1996 tentang Pengumpulan Uang oleh Masyarakat

  • Biaya Operasional

Benihbaik.com akan mengambil 5% (lima persen) setiap dana donasi yang berhasil terkumpul untuk satu kampanye penggalangan dana.

  • Biaya Admin Mitra Pembayaran
    1. Dompet Dana 1.5%;
    2. Link Aja 1.5;
    3. OVO 1.5%;
    4. Layanan Debit yang langsung terkoneksi dengan rekening bank 1.5 % per transaksi;
    5. Kartu Debit & Kartu Kredit 1.5 % per transaksi;

Benihbaik.com sewaktu-waktu akan mengalihkan dana donasi baik melibatkan atau tanpa kesepakatan, apabila ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut:

  • Penerima manfaat meninggal dunia;
  • Dana donasi yang terkumpul melebihi target yang dibutuhkan;
  • Dana donasi yang digunakan masih tersisa;
  • Dan donasi terindikasi hasil dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana kriminal lainnya.

Sebagai transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, donatur, dan Kementerian Sosial RI, Anda diwajibkan menyampaikan update aktivitas penggunaan donasi melalui fitur yang sudah tersedia di Benihbaik.com.

Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi, Berkelanjutan, dan Kemandirian.

Benihbaik.com menyediakan sistem elektronik yang mampu mempertemukan antara donatur dengan penerima manfaat, serta memfasilitasi fundraiser untuk menghimpun dana masyarakat secara luas dengan mengakses situs www.benihbaik.com maupun aplikasi android

Anda dapat melakukan penggalangan dana untuk program yang berhubungan dengan kesejahateraan sosial, kemanusiaan, kebudayaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan,  flora & fauna, dan bidang lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, secara khusus, Anda dapat melakukan penggalangan dana untuk mendukung pendanaan UMKM dan produk lokal.

Platform Benihbaik.com menyediakan 2 (dua) fitur galang dana, yaitu galang dana bantuan dan produk. Adapun langkah-langkah melakukan penggalangan dana sebagai berikut:

  1. Kunjungi platform Benihbaik.com.
  2. Registrasi akun dengan menyertakan nama lengkap dan nomor Whatsapp atau email.
  3. Aktivasi akun, baik melalui Whatsapp atau email.
  4. Bila akun sudah terverifikasi, Anda dapat mengklik tombol galang dana.
  5. Mengisi form penggalangan dana meliputi menentukan program, target dana, batas waktu penggalangan dana, dan judul kampanye.
  6. Mengisi deskripsi konten meliputi teks, foto atau video.
  7. Setiap penggalangan dana yang dibuat akan dikurasi oleh team BenihBaik.com
  8. Team BenihBaik.com akan melakukan kurasi dan menghubungi Anda
  9. jika proses kurasi selesai, maka penggalangan dana Anda sudah bisa dilihat di https://www.benihbaik.com

Anda dapat melakukan penggalangan dana donasi dengan memilih tenggat waktu 30 hari, 60 hari, dan 90 hari. Limit penggalangan dana donasi hanya dibatasi untuk nominal ratusan juta dan sesuai kebutuhan penerima manfaat.

  1. Kunjungi platform BenihBaik.com;
  2. Pilih program penggalangan dana yang tayang di homepage;
  3. Klik donasi;
  4. Input nominal donasi;
  5. Pilih metode pembayaran yang sudah bekerjasama dengan Benihbaik.com;
  6. Anda dapat menyertakan nama atau tanpa (Teman Baik);
  7. Tulis dukungan Anda dengan singkat;
  8. Klik lakukan pembayaran.

Melalui kerjasama sistem elektronik Benihbaik.com telah terintegrasi dengan Mitra Bank (“Transfer Antar Bank” atau “Virtual Account”) dan Perusahaan Sistem Pembayaran Non Bank (“Dompet Elektronik”) sebagai channel pembayaran donasi bagi Donatur, yaitu:

  • Mitra Bank BCA dan Mandiri;
  • Mitra Perusahaan Sistem Pembayaran, diantaranya Dompet Dana, OVO, dan Link Aja

Anda sebagai penggalang dana dapat melakukan pencairan donasi yang berhasil terkumpul sesuai tenggat waktu yang telah Anda tentukan. Proses pencairan dana diproses selama 3 (tiga) hari kerja. Pencairan donasi hanya dilakukan terhadap akun yang sudah terverifikasi oleh Benihbaik.com.

Syarat pencairan donasi Yayasan dengan melampirkan dokumen melalui Email kindness@benihbaik.com:

  • Akta Pendirian;
  • SK Kemenkumham;
  • NPWP Badan;
  • Keterangan Domisili;
  • Tanda Daftar Yayasan;
  • Izin Operasional (apabila ada);
  • KTP Ketua Yayasan + Foto Selfie;
  • Rekening a.n Yayasan.

Syarat pencairan donasi individu dengan mengupload dan melampirkan dokumen melalui fitur unggah Benihbaik.com:

  • KTP + Foto Selfie (berlaku juga untuk penerima manfaat yang diwakilkan oleh wali);
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan;
  • Rekening a.n penerima manfaat atau wali.