Group 8025

BenihBaik.com (“Kami”) merupakan platform kolaborasi yang dikembangkan oleh PT Teman Baik Sejahtera untuk memfasilitasi kegiatan Yayasan Benih Baik Indonesia sebagai penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (Charity Crowdfunding) yang telah mendapatkan izin berkala dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dengan mengunjungi, mengakses, mendaftar, dan memanfaatkan situs ini, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang transaksi elektronik, khususnya Pasal 47 jo. Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka Ketentuan Persyaratan dan Ketentuan ini merupakan suatu kontrak elektronik, dan oleh karenanya Pengguna dengan ini menyatakan menyepakati dan terikat atas setiap ketentuan yang terdapat dalam Persyaratan dan Ketentuan ini selayaknya suatu perjanjian yang sah yang dibuat oleh dan antara Pengguna dengan BenihBaik. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di BenihBaik.com.

Kami sangat mengutamakan keamanan Data Pengguna. Dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai "UU PDP" serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, agar Anda merasa nyaman dan yakin dalam memberikan Data Pribadi Anda kepada kami.

  1. Platform BenihBaik.com adalah website dan mobile web www.benihbaik.com, serta aplikasi android dan IOS.

  2. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan BenihBaik.com yang memuat seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan BenihBaik.com, serta tata cara penggunaan Platform BenihBaik.com.

  3. Penggalang Dana adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lainnya dari sumbangan individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah untuk disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak.

  4. Organisasi yang dimaksud adalah Badan Hukum, dan Komunitas/Paguyuban.

  5. Penyelenggara adalah Yayasan Benih Baik Indonesia, sebagai penyelenggara dan administrator. 

  6. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan BenihBaik.com yang terdiri dari Penggalang Dana, Donatur, Penerima Manfaat termasuk tidak terbatas pada pihak lain.

  7. Penggalang Dana Utama (Campaigner) adalah individu atau organisasi yang melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan yang akan disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak dan/atau Penggalang Dana tersebut secara langsung dilakukan oleh Penerima Manfaat.

  8. Penggalang Dana Penunjang (Fundraiser) adalah individu atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu penggalang dana yang telah dibuat oleh Penggalang Dana Utama dengan membuat halaman Kampanye baru yang selanjutnya dana yang berhasil terkumpul akan masuk pada halaman Kampanye Penggalang Dana Utama.

  9. Donatur (Donorsadalah individu atau organisasi yang memberikan sumbangan secara sukarela kepada Penerima Manfaat melalui Platform BenihBaik.com.

  10. Kampanye adalah kegiatan penggalangan dana untuk tujuan tertentu, misalnya untuk kebutuhan medis, bencana alam, sarana dan infrastruktur, Pendidikan, beasiswa, kesejahteraan keluarga dan anak, kemanusiaan, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, zakat dan kategori lain yang dapat ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Penyelenggara yang dapat dibuat oleh Penggalang Dana dan/atau disumbangkan oleh Donatur.

  11. Penerima Manfaat (Beneficiary) adalah individu atau organisasi yang memperoleh sumbangan hasil dari penggalangan dana melalui Platform BenihBaik.com.

  12. Rekening Resmi Donasi adalah rekening penampungan donasi atas nama Yayasan Benih Baik Indonesia yang terverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Rekening resmi donasi dapat ditemukan di halaman.

  13. Pencairan (Disbursement) adalah suatu proses penyerahan donasi yang terkumpul dalam Rekening BenihBaik.com untuk selanjutnya disalurkan kepada Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.

  14. Dompet Siaga adalah salah satu penampungan donasi yang tidak terikat dengan program Kampanye penggalangan dana tertentu dan disalurkan oleh BenihBaik.com untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan cepat dan sesuai diskresi BenihBaik.com.

  15. Kurasi adalah serangkaian verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim BenihBaik.com terhadap data dan informasi calon Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.

  16. Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan data pribadi, konten kampanye, kabar terbaru, pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Platform. 

  17. Corporate Social Responsibility atau CSR adalah dana yang yang dialokasikan oleh Perusahaan untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial melalui BenihBaik.com.

  18. Mitra Penyaluran adalah organisasi terpercaya yang telah bekerjasama dengan BenihBaik.com untuk membantu proses distribusi sumbangan kepada Penerima Manfaat yang berhak.

  19. Mitra Penunjang Pembayaran Donasi adalah Perusahaan Bank/Non Bank berizin yang menyediakan layanan pembayaran donasi berupa Payment Gateway yang telah bekerjasama dengan BenihBaik.com yang tujuan memudahkan Donatur untuk melakukan pembayaran donasi.

  20. Mitra Penunjang Pencairan adalah Perusahaan Non Bank yang bergerak di bidang Transfer Dana berizin yang bekerjasama dengan BenihBaik.com untuk membuat proses pencairan secara otomatis.

  21. Larangan adalah segala hal yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.

  1. Penggalang Dana dengan ini menyatakan adalah orang yang cakap dan wajib untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum. Apabila Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat adalah pihak yang tidak cakap hukum, baik karena belum mencapai usia 17 tahun maupun berada di bawah pengampuan, maka wajib diwakilkan oleh Orang Tua atau wali yang sah secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sebelum membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib melakukan registrasi akun dan mengisi data diri serta memberikan semua data yang valid untuk kebutuhan kurasi BenihBaik.com.
  3. Untuk keperluan registrasi akun, Pengguna diminta mengisi username, email pribadi aktif, dan password. Selanjutnya sistem elektronik akan mengirim kode One Time Pasword kepada akun Pengguna untuk verifikasi tambahan dan verifikasi melaui email.
  4. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.
  5. Mengisi form data diri dan data penerima manfaat.
  6. Adapun informasi dan dokumen softcopyyang dibutuhkan BenihBaik.com saat Penggalang Dana saat melakukan registrasi, wajib melampirkan data Penerima Manfaat sebagai berikut:
    1. Individu
      1. KTP;
      2. NPWP (apabila ada);
      3. Nomor Rekening Penerima Manfat harus sama dengan KTP);
      4. Akte Kelahiran/Kartu Keluarga (apabila Penerima Manfaat adalah anak).
      5. Rekam Medis (dibutuhkan apabila penggalangan dana adalah kategori kesehatan).
      6. Nomor Telpon atau seluler aktif;
      7. Foto diri sambil memegang KTP.
    2. Organisasi Badan Hukum (Yayasan atau NGO)
      1. Akta Pendirian Organisasi (berikut anggaran dasar perubahan apabila ada);
      2. SK Kemenkumham;
      3. NPWP Badan;
      4. KTP Penanggung Jawab;
      5. Nomor Rekening atas nama Badan;
      6. Tanda Daftar Yayasan;
      7. Surat Keterangan Domisili;
      8. Struktur Organisasi;
      9. Izin Khusus (apabila ada);
      10. Foto diri penanggung jawab sambil memegang KTP; dan
      11. Surat Kuasa (apabila penanggungjawab bukan ketua Yayasan/NGO)
    3. Apabila Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat adalah Komunitas/Paguyuban maka persyaratan dipersamakan dengan tipe perorangan karena bukan kategori badan hukum.
  7. Saat membuat halaman Kampanye, Penggalang Dana wajib menyampaikan keterangan yang detail sekurang-kurangnya meliputi:
    1. Tujuan dan rencana penggunaan dana;

    2. Minimal 5 Objek foto;

    3. Minimal 5 paragraf; dan 5W + 1H.

  8. Penggalang Dana yang mewakili Penerima Manfaat wajib menyertakan data dan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat Kuasa yang ditandatangani antara Penerima Manfaat dengan Penggalan Dana.
    2. KTP Penggalang Dana.
    3. Foto dan/atau video yang merekam proses berlangsungnya tandatangan Surat Kuasa antara Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana.
  9. Nomor rekening yang wajib terdaftar pada akun penggalangan dana adalah nomor rekening Penerima Manfaat. Apabila terjadi perubahan nomor rekening dari Penerima Manfaat kepada Rekening Bank bukan atas nama Penerima Manfaat, Penggalang Dana wajib menyertakan Surat Kuasa penggantian akun rekening melalui layanan costumer service dan tim assesor akan melakukan verifikasi atas penggantian rekening tersebut
  10. Saat membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib menjamin fakta dan kebenaran yang dapat dipertangungjawabkan atas semua data dan/atau konten baik tulisan, foto, dan video yang diunggah untuk dikampayekan kepada publik.
  11. Penggalang Dana dilarang membuat konten kampanye yang terindikasi:
    1. Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain;
    2. Menyebarkan spam termasuk konten-konten promosi dan marketing di luar isi dan materi yang diperbolehkan oleh BenihBaik.com;
    3. Mendukung kegiatan terorisme, menebar kebencian, kekerasan, pelecehan, bullying, diskriminasi, atau intoleransi berkaitan dengan SARA;
    4. Perdagangan manusia, ekploitasi manusia dan suap;
    5. Pornografi, konten dewasa dan mengandung unsur seksualitas;
    6. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
    7. Menggalang Dana untuk pinjaman atau pelunasan utang;
    8. Menggalang dana yang tidak memiliki muatan sosial dan kemanusiaan dengan pengertian untuk kesenangan pribadi semata;
    9. Bermuatan politik praktis; dan
    10. Bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.
  12. Penggalang Dana dilarang keras mencantumkan nomor Rekening pada halaman Kampanye yang dapat dilihat oleh umum dan hanya boleh tercantum pada akun Penggalang Dana. BenihBaik.com berhak menurunkan dan menghapus deskripsi cerita apabila menemukan pencantuman nomor rekening dalam halaman Kampanye Penggalangan Dana.
  13. Jika menurut BenihBaik.com informasi dan data-data yang diberikan oleh Penggalang Dana sudah sesuai dengan standar kurasi, maka sistem elektronik BenihBaik.com akan memberikan status verifikasi (tanda centang) pada akun Penggalang Dana.
  14. Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas kesuksesan pengumpulan donasI dengan mempromosikan Kampanye yang telah dibuat, penggunaan donasi, serta pelaporan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  15. BenihBaik.com memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen serta menunda akun apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dan penipuan, serta pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan BenihBaik. Pengguna menyetujui bahwa BenihBaik.com berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan Penggalangan Dana.

  16. Penggalang Dana memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana yang telah melalui proses kurasi, termasuk namun tidak terbatas Syarat dan Ketentuan ini hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform BenihBaik.com.

  17. Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas hubungan hukum yang timbul antara Penggalang Dana dan Donatur serta membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan atau tanggung jawab apapun terhadap Donatur apabila menerima Donasi di luar dan/atau tidak melalui Platform BenihBaik.com.

  18. Penyelenggara berhak untuk menahan permohonan Pencairan Donasi oleh Penggalang Dana apabila Penggalang Dana belum atau tidak melakukan laporan atau update pada halaman Kampanye setelah pencairan dana pertama atau sebelumnya.

  19. Memberi laporan dan perkembangan (update) tentang pelaksanaan Kampanye secara berkala, transparan, dan kredibel dan disertakan bukti-bukti pendukung yang diterima secara lengkap, sah dan benar kepada Donatur, Penyelenggara, dan publik melalui Platform BenihBaik.com.

  20. Bersedia dan menjamin untuk membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan hukum terkait Kampanye dan untuk mengganti segala kerugian yang mungkin dialami Penyelenggara di kemudian hari atas hal-hal sebagai berikut:
    1. Kampanye yang tidak terpenuhi, terpenuhi sebagian, atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan target yang diharapkan;

    2. Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana; atau

    3. Semua kegiatan yang melanggar hukum lainnya yang terjadi pada saat, selama, maupun setelah masa Kampanye.

  21. Setuju dan sepakat memberi kuasa kepada Penyelenggara untuk bertindak atas nama Penggalang Dana untuk dapat melakukan, termasuk namun tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
    1. Menjadi perantara antara Penggalang Dana dengan Donatur;

    2. Menyebarkan informasi dan/atau melakukan promosi dan marketing tentang Kampanye yang dilakukan oleh Penggalang Dana;

    3. Menerima, menyimpan, mengelola, dan menyalurkan Donasi dari Donatur untuk Kampanye sesuai ketentuan yang berlaku; dan

    4. Melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kuasa di atas, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang diperlukan, surat menyurat dengan dan menghadap instansi yang berwenang, notaris, dan/atau pejabat publik lainnya.

  1. Donatur dalam memberikan dukungan sumbangan melalui prosedur sebagai berikut:
    1. Pilh Kampanye;
    2. Pilih nominal donasi;
    3. Pilih metode donasi; dan
    4. mengisi nama lengkap, email, dan deskripsi dukungan.
  2. Donatur berhak menyembunyikan identitas asli kepada publik sebagai anonim.
  3. Donatur wajib mencermati segala informasi, ide, dan kampanye yang dibuat oleh Penggalang Dana.
  4. Donatur dilarang menggunakan uang yang berasal asal-usul yang tidak sah secara hukum sebagai donasi.
  5. Tidak melakukan spam atau konten yang tidak diperkenankan dalam memberikan deskripsi dukungan, termasuk namun tidak terbatas pada konten yang berisi penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan atau pencemaraan nama baik.
  6. Donatur memahami bahwa terdapat biaya administrasi yang dikenakan secara otomatis oleh Mitra Penunjang Pembayaran Donasi saat Donatur melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia pada platform BenihBaik.com sebagai berikut:
    1. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Gopay : 2%
    2. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran OVO : 1.5%
    3. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran LinkAja : 1%
    4. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran LinkAja Syariah : 1%
    5. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran DANA : 2%
    6. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran BCA VA : Rp. 3.550
    7. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Klik BCA : Rp. 4.000
    8. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran BCA KlikPay : Rp. 4.000
    9. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Sakuku : Rp. 4.000
    10. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Credit Card : 1.6% dari donasi terverifikasi + Rp. 2.000
    11. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran BRI VA : Rp. 4.000
    12. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Permata VA : Rp. 4.500
    13. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran ShopeePay : 0.7%
    14. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran BNI VA : Rp. 2.500
    15. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Danamon VA : Rp. 2.000
    16. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Bayarind : 1.5%
    17. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran BRImo : Rp. 4.650
    18. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Virgo : 0.5%
    19. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran Mandiri VA : Rp. 1.500
    20. Biaya administrasi untuk donasi dengan metode pembayaran VA Lainnya ( Selain BCA, BNI, Mandiri, dan Danamon ) : Rp. 4.500
  7. Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 diatas dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya mengikuti ketetapan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pembayaran Elektronik dan Non-Elektronik yang bekerjasama dengan BenihBaik.com.
  8. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas setiap Donasi yang dilakukan di luar Platform (offline donation) BenihBaik.com oleh Donatur kepada Kampanye, Penggalang Dana, dan/atau Penerima Donasi. Donatur setuju, sepakat, dan menjamin untuk melepaskan dan membebaskan Penyelenggara dari segala tanggung jawab dan/atau tuntutan keuangan, kerugian keuangan, dan/atau hukum atas peristiwa, hal, dan/atau kerugian yang diakibatkan oleh Donasi yang dilakukan di luar Platform BenihBaik.com (offline donation).
  9. Donatur setuju dan sepakat bahwa Penyelenggara hanya bertanggung jawab sebagai perantara dan/atau penyalur Donasi kepada Kampanye dan Penerima Donasi.

  10. Donatur setuju untuk membaca dan mengerti Konten Kampanye dan bertanggung jawab penuh atas Donasi yang diberikan kepada Kampanye.

  11. Donatur menyadari secara penuh adanya konsekuensi bahwa Penggalang Dana memiliki kemungkinan untuk tidak dapat melaksanakan sebagian atau sepenuhnya hal-hal terkait Kampanye dan/atau memenuhi janji Kampanye terkait.

  12. Donasi yang diberikan oleh Donatur untuk Kampanye tertentu dapat dialihkan oleh Penyelenggara ke Kampanye dan/atau Penerima Donasi lain apabila Kampanye yang dipilih oleh Donatur telah ditutup, Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi Kampanye terkait melanggar Ketentuan ini dan/atau sesuai Syarat dan Ketentuan Penyelenggara. Pengalihan mana oleh Penyelenggara tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Donatur, Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi Kampanye terkait.

  13. Donatur setuju dan sepakat untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut Penyelenggara secara hukum atas penyalahgunaan Donasi yang dilakukan oleh pihak Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi.
  1. Penggalang Dana dapat mengajukan pencairan donasi apabila:
    1. Periode kampanye penggalangan dana telah berakhir;
    2. Target donasi Penggalang Dana telah terpenuhi (namun Penggalang Dana berhak meneruskan proses penggalangan dana apabila periode belum berakhir); dan
    3. Sewaktu-waktu sesuai permintaan dari Penggalang Dana berdasarkan kebutuhan yang mendesak, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan medis yang menyangkut nyawa Penerima Manfaat atau obat yang harus dikonsumsi segera dengan disertai dengan lampiran dokumen atau data pendukung yang lengkap dan benar.
  2. BenihBaik.com akan melakukan verifikasi dan validasi ulang atas informasi dan data-data Penggalang Dana. Apabila BenihBaik.com menilai terdapat data yang kurang lengkap dan tidak akurat, maka BenihBaik.com berhak menunda atau menolak pencairan yang diajukan oleh Penggalang Dana sampai data dimaksud lengkap dan akurat.
  3. Waktu pencairan dilakukan pada hari Senin - Jumat dengan ketentuan data dan dokumen telah dinyatakan lengkap dan akurat.
  4. BenihBaik.com akan melakukan pencairan dana donasi setelah melakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) sebagai biaya Platform BenihBaik.com yang digunakan untuk pengembangan produk dan teknologi guna peningkatan kualitas pelayanan Platform BenihBaik.com.
  5. Dalam keadaan tertentu BenihBaik.com berhak meminta data dan dokumen tambahan lainnya, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai syarat Pencairan.
  6. Untuk menjaga akuntabilitas dan monitoring kepatuhan Penggalang Dana dalam mengumpulkan bukti penggunaan donasi dan dokumentasi penyaluran, maka pencairan hanya dapat dilakukan secara bertahap (termin). Namun dalam keadaan tertentu, BenihBaik.com dapat mencairkan keseluruhan donasi untuk kasus-kasus yang berdimensi darurat, penanganan cepat, dan/atau sesuai diskresi penuh dari BenihBaik.com.
  7. BenihBaik.com berhak menolak atau menunda pencairan termin selanjutnya apabila Penggalang Dana tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  8. Donasi dapat dialihkan sewaktu-sewaktu baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga (pihak keluarga, penerima manfaat lainnya, atau pihak yang berwenang) dengan melibatkan dan/atau tanpa kesepakatan antara Penggalang Dana, Donatur, dan BenihBaik.com, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Atas permintaan Penerima Manfaat;

    2. Dana donasi yang terkumpul terbukti merupakan hasil dari kejahatan, pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan

    3. Kondisi tertentu lainnya yang menurut BenihBaik.com diperlukan pengalihan.

  9. Pengecualian terhadap Pasal 8 diatas adalah apabila penerima manfaat meninggal dunia. Maka donasi dialihkan menjadi santunan kematian untuk Penggalangan Dana dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia, termasuk namun tidak terbatas apabila Penerima Manfaat telah sembuh sehingga sisa donasi pada Penggalangan Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat yang disertai Surat Pernyataan dari Penerima Manfaat dan Penyelenggara berhak serta memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana guna menjaga kepercayaan para Donatur.

  10. Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatas, maka Penggalang Dana memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penyelenggara dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Penyelenggara.

  11. Apabila donasi yang terkumpul melebihi target donasi yang dibutuhkan, maka kelebihan dana donasi tersebut tetap menjadi milik Penerima Manfaat. Namun kelebihan donasi tersebut dapat dialihkan kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di atas.

  12. Penggalang Dana untuk kebutuhan Medis dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan. Jenis pencairan pada skema tersebut diantaranya:

    • Biaya pengobatan dan penunjang; dan/atau

    • Biaya operasional 10%.

  13. Penggalang Dana untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan Donasi ke rekening yang diatur, yaitu:
    1. Apabila Penggalang Dana merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;  

    2.  Apabila Penggalang Dana merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Penggalang Dana (Donasi), Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan

    3. Penyelenggara berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Dana yang terkumpul dari Penggalangan Dana guna menjaga kepercayaan para Donatur termasuk namun tidak terbatas melakukan Pencairan langsung ke Rekening milik instansi Kesehatan. 

  1. Penggalang Dana dapat meminta bantuan mitra penyalur BenihBaik.com agar proses distribusi bantuan berlangsung efektif, efisien, dan tepat sasaran kepada Penerima Manfaat yang berhak.

  2. Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat wajib menyalurkan dan menggunakan donasi yang berhasil terkumpul sesuai dengan rencana peruntukannya. Apabila donasi dipergunakan di luar rencana peruntukan, maka Penggalang Dana wajib meminta persetujuan dari BenihBaik.com. Dalam hal Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat menggunakan donasi di luar rencana peruntukan tanpa mendapatkan persetujuan dari BenihBaik.com, maka BenihBaik.com berhak menghentikan penyaluran donasi, mengambil langkah hukum, serta melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan terkait Menggalang Dana (Donasi) BenihBaik.com.

  4. Penerima Manfaat pada Penggalang Dana untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen baik berupa foto/video yang benar, jujur, lengkap dan terbaru kepada Penggalang Dana yang dibutuhkan pada saat proses verifikasi dokumen Medis.

  5. Penerima Manfaat pada Penggalang Dana untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana melalui layanan yang ada di Platform BenihBaik.com, Penerima Manfaat juga dapat menginformasikan kebutuhan melalui Penggalang Dana agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana.

  6. Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana, sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana. Penyelenggara berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.

  1. Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan layak atas pelaksanaan penggalangan dana secara bertahap selama penyaluran berlangsung atau selambat-lambatnya laporan final disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyaluran selesai dilaksanakan kepada BenihBaik.com berupa:
    1. Bukti Penggunaan Donasi; dan
    2. Dokumentasi penyaluran donasi meliputi foto dan video.
  2. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud akan diunggah dalam fitur update aktivitas platform BenihBaik.com, serta sebagai bahan pelaporan berkala BenihBaik.com kepada Donatur dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  3. Sebelum laporan pertanggungjawaban diunggah dalam fitur update aktivitas Platform BenihBaik.com, jika diperlukan, BenihBaik.com dapat melakukan verifikasi independen atas laporan yang disampaikan oleh Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat untuk memastikan kebenaran laporan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, BenihBaik.com berhak menunda atau menolak pengunggahan laporan tersebut hingga laporan dianggap layak, mengambil langkah hukum, dan/atau melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung keberlangsungan Yayasan Benih Baik Indonesia dan Platform BenihBaik.com akan melakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pencairan dana donasi sebagai biaya Platform BenihBaik.com yang digunakan untuk pengembangan produk dan teknologi guna peningkatan kualitas pelayanan Platform BenihBaik.com.

  1. Pengguna dapat mengadakan kerjasama untuk program penggalangan dana tertentu yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) dan/atau Perjanjian Kerjasama terpisah sebagai additional underlying yang diimplementasikan sesuai diskresi penuh dari BenihBaik.com.
  2. Bahwa kolaborasi khusus tersebut dapat berupa:
    1. CSR Perusahaan;
    2. Supporting sistem (Microsite & API);
    3. Mitra penyaluran; dan
    4. kolaborasi lainnya sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan ketentuan ini, serta tidak bertentang dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan kolaborasi khusus ini tetap memperhatikan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
  1. Pengguna memahmi bahwa kami tidak menjamin kegiatan penggalangan dana melalui platform BenihBaik.com dapat terhindar dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan Pengguna.
  2. Sepanjang diperkenankan hukum yang berlaku, Pengguna melepaskan BenihBaik.com setiap ada tuntutan hukum yang timbul apabila terjadi penyalahgunaan donasi berupa penggelapan dan penipuan, atau bentuk kejahatan lainnya sepanjang BenihBaik.com telah melaksanakan standar prosedur kurasi yang ketat, namun kejahatan tersebut tidak dapat dihindari oleh BenihBaik.com.
  3. BenihBaik.com tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada Penggalang Dana dan atau Penerima Manfaat seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.
  4. BenihBaik.com tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, gangguan jaringan, atau keadaan darurat lainnya.

Seluruh data, konten yang tersedia dalam platform BenihBaik.com termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, foto, video text, visual, dan suara dilindungi oleh Hukum Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dan dilarang menggunakan tanpa seizin BenihBaik.com untuk kepentingan pribadi, kolektif, maupun komersil.

1. Donatur wajib menjamin terkait Dana yang telah didonasikan bukan hasil kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya wajib tunduk pada ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

2. Penggalang Dana wajib menjamin bahwa Kampanye yang dibuat pada Platform BenihBaik.com tidak bertujuan dan/atau bermotifikan pendanaan untuk aktivitas pidana sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 diatas.

Pengguna memahami dan mengerti bahwa Platform BenihBaik.com dapat berhenti beroperasi dikarenakan adanya keadaan memaksa yang berupa kejadian diluar kemampuan manusia dan/atau tidak dapat dihindarkan seperti adanya peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam dan non alam (wabah, pandemi), pemogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang. Pengguna dan/atau penyedia Platform BenihBaik.com wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 7 hari setelah terjadinya kejadian force majeure. Dalam hal terjadinya keadaan force majeure, kewajiban pihak yang terkena dampak akan ditangguhkan selama periode keadaan tersebut berlangsung. Pihak yang terkena dampak tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan tersebut. Apabila keadaan force majeure berlangsung lebih dari 30 hari, maka kedua pihak berhak untuk melakukan diskusi lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat keadaan tersebut.


  1. Syarat dan Ketentuan ini ditafsirkan dan dilaksankan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Apabila terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
  3. Sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan dan diputus melalui BANI di wilayah setempat.

Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. BenihBaik menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan BenihBaik, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.

Demikian ketentuan ini ditetapkan dan mengikat bagi Pengguna. Segala perubahan, modifikasi, dan pembaharuan yang akan disampaikan kepada Pengguna melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform BenihBaik.com